Selasa, 16 April 2013

sekilas



PASAR UANG

Pengertian

Pasar uang merupakan suatu tempat pertemuan abstrak atau sebagai pasar sarana terjadinya transaksi surat berharga berjangka waktu pendek (umumnya kurang dari satu tahun) baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang bertujuan untuk  memenuhi kebutuhan likuiditas dan modal kerja khususnya terhadap pihak yang membutuhkan dana, namun bagi pihak yang telah menanamkan modal adalah untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu serta membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan. Pasar keuangan juga sering disebut sebagai sekumpulan pasar karena  di dalamnya terdapat beberapa pasar seperti valas, spidy dan lainnya.  Instrument  berkualitas tinggi lah umumnya diperjual belikan di pasar keuangan. 

Instrument pasar uang terdiri dari Treasury Bills (T Bills), Commercial Paper (CP), Negotiable Certificate of Deposit (CD),Banker’s Acceptance (BA) / Time Draft, Bill of Exchange (Wesel), Repurchase Agreement (Repo), Revolving Underwriting Facility (RUF). Sedangkan istrumen pasar uang yang ada di Indonesia meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Call money / pasar uang antar bank, Commercial Paper, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptance, Promissory  Notes, Certificate of Deposit (CD).

Membutuhkan Adanya Pasar Uang

Alasan mengapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Pasar uang menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana, menutup kekurangan dengan pinjaman jangka pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan dan menyediakan outlet investasi untuk memeperoleh pendanaan.

Perusahaan (sebagai deficit unit) dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari pihak lain yang memiliki kelebihan dana (surplus unit). Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan yang tidak akan diperoleh jika, pihak tersebut membiarkan danaya tak terpakai atau idle.

Manfaat pasar keuangan

Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.

Pemberi Pinjaman
Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank, menjadi peserta program dana pensiun, membayar premi asuransi, Investasi dalam obligasi pemerintah atau investasi dalam saham perusahaan.

Perusahaan cenderung menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang. Amat sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti inilah yang cenderung menjadi pemberi pinjaman dibanding meminjam uang.

Peminjam

Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.  Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis. Pemerintah seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah. Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat. Badan usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dal layanan publik seperti perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_keuangan pada 1 april 2013).

Fungsi Pasar Uang
1.       Sarana alternative memenuhi kebutuhan dana jangka pendek dan memperoleh pendapatan dana atas kelebihan likuiditas.
2.       Pasar uang menyediakan fasilitas untuk jaringan transaksi jual beli asset keuangan.
3.       Pasar uang sangan menekankan pada kredit untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
4.       Pasar uang menghubungkan anatar surplus unit dengan deficit unit.
5.    Sarana pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). OPT dilakukan dengan cara memepengaruhi jumlah uang yang beredar,  di Indonesia, pelaksanaan OPT dilakukan oleh bank Sentral melalui SBI dan SPBU sebagai instrumennya. dengan kata lain BI menggunakan  SBI untuk menekan atau mengecilkan jumlah uang yang beredar atau SBPU untuk ekspansi jumlah uang yang beredar.


Cirri-ciri
1.  Pasar likuiditas tinggi. instrument yang diperjual belikan sangatlah liquid, mudah dicairkan dan beberapa diantaranya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran.
2.   Dilakukan dengan sarana telekomunikasi (pasar abstrak).  Berbeda dengan Pasar Modal yang terjadinya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing pesertaPasar yang tidak terorganisasi. Pasar uang tidak ada BAPEPAM atau OJK, sehingga transaksi di pasar uang  lebih berupa negoisasi antara penerbit dan pembeli emisi.
3.  Jatuh tempo 1 tahun. Commercial paper umumnya berjanka pendek +- 27 hari, namun bisa diperpanjang jika tidak bisa membayar pada saat jatuh tempo dengan disertai bunga.

Pasar uang dan pasar modal merupakan sarana mobilitas dana dan investasi. Hal yang membedakan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga jangka pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga jangka panjang. 

 Masyrakat tidak memerlukan keduanya jika Cash in flow sama besar dan waktunya nya dengan cash out flow. Namun, realitanya tidak pernah demikian, selalu mismatch. Cash in flow datang sebelum cash out flow jika hanya dibiarkan atau tidak dikelola akan menjadi oportuniti cost. Demikian juga jika cash in flow lebih besar dari pada cash out flow, maka selisishnya juga akan menjadi oportuniti cost jika hanya dibiarkan.



Pelaku Pasar Uang:
  1. Bank
  2. Yayasan
  3. Dana Pensiun
  4. Perusahaan Asuransi
  5. Perusahaan-perusahaan besar
  6. Lembaga Pemerintah
  7. Lembaga Keuangan lain
  8. Individu Masyarakat

3.4 Peserta Pasar Uang
1.      Lembaga keuangan (Depositori dan Nondepositori)
2.      Perusahaan besar
3.      Lembaga pemerintah, dan
4.      Individu-individu








DAFTAR RUJUKAN

Silvanita, Ktut. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Erlangga: Jakarta
Soetatwo dan Faried Wijaya. Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, Perkembangan, Teori dan Kebijaksanaan, Yogyakarta:BPFE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar