PASAR UANG
Pengertian
Pasar
uang merupakan suatu tempat pertemuan abstrak atau sebagai pasar sarana
terjadinya transaksi surat berharga berjangka waktu pendek (umumnya kurang dari
satu tahun) baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan modal kerja
khususnya terhadap pihak yang membutuhkan dana, namun bagi pihak yang telah
menanamkan modal adalah untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga
tertentu serta membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan. Pasar
keuangan juga sering disebut sebagai sekumpulan pasar karena di dalamnya terdapat beberapa pasar seperti
valas, spidy dan lainnya. Instrument
berkualitas tinggi lah umumnya diperjual belikan di pasar
keuangan.
Instrument pasar uang terdiri dari Treasury Bills (T Bills), Commercial Paper
(CP), Negotiable Certificate of Deposit (CD),Banker’s Acceptance (BA) / Time
Draft, Bill of Exchange (Wesel), Repurchase Agreement (Repo), Revolving
Underwriting Facility (RUF). Sedangkan istrumen pasar uang yang ada di
Indonesia meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU), Call money / pasar uang antar
bank, Commercial Paper, Repurchase
Agreement, Banker’s Acceptance, Promissory
Notes, Certificate of Deposit (CD).
Membutuhkan Adanya Pasar Uang
Alasan
mengapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya
perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara
inflows dan outflows. Pasar uang menjembatani adanya kesenjangan antara
penerimaan dan pengeluaran dana, menutup kekurangan dengan pinjaman jangka
pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan dan menyediakan outlet
investasi untuk memeperoleh pendanaan.
Perusahaan
(sebagai deficit unit) dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan
mencari pihak lain yang memiliki kelebihan dana (surplus unit). Selanjutnya,
pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut
menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan yang tidak akan
diperoleh jika, pihak tersebut membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Manfaat pasar keuangan
Tanpa adanya pasar
keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam
menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara
seperti bank
membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari
nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan
uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya
memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
Pemberi
Pinjaman
Individu
tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka
meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti
menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank,
menjadi peserta program dana pensiun,
membayar premi asuransi, Investasi dalam obligasi pemerintah atau investasi dalam
saham
perusahaan.
Perusahaan cenderung menjadi
peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai
yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang
tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang.
Amat sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan
seperti inilah yang cenderung menjadi pemberi pinjaman dibanding meminjam uang.
Peminjam
Individu
meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang
guna pembiayaan pembelian rumah. Perusahaan
meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna
perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis. Pemerintah
seringkali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar
daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan
pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah,
otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan
cara menerbitkan obligasi pemerintah. Pemerintah daerah
dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan
pinjaman dari pemerintah pusat. Badan usaha milik negara
dan perusahaan publik biasanya termasuk
industri nasional dal layanan publik seperti perusahaan kereta api
pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan
publik lainnya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_keuangan pada 1 april 2013).
Fungsi Pasar Uang
1.
Sarana alternative memenuhi kebutuhan dana
jangka pendek dan memperoleh pendapatan dana atas kelebihan likuiditas.
2.
Pasar uang menyediakan fasilitas untuk jaringan
transaksi jual beli asset keuangan.
3.
Pasar uang sangan menekankan pada kredit untuk
memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
4.
Pasar uang menghubungkan anatar surplus unit
dengan deficit unit.
5. Sarana pengendalian moneter melalui Operasi
Pasar Terbuka yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). OPT dilakukan dengan
cara memepengaruhi jumlah uang yang beredar, di Indonesia, pelaksanaan OPT dilakukan oleh bank Sentral melalui SBI dan SPBU sebagai instrumennya. dengan kata lain BI menggunakan SBI untuk menekan atau mengecilkan jumlah
uang yang beredar atau SBPU untuk ekspansi jumlah uang yang beredar.
Cirri-ciri
1. Pasar
likuiditas tinggi. instrument yang diperjual belikan sangatlah liquid, mudah dicairkan
dan beberapa diantaranya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran.
2. Dilakukan
dengan sarana telekomunikasi (pasar abstrak). Berbeda dengan Pasar Modal yang terjadinya dilakukan melalui Bursa atau
Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti
halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over
The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk
atau Dealing Room masing-masing pesertaPasar yang tidak
terorganisasi. Pasar uang tidak ada BAPEPAM atau OJK, sehingga transaksi di
pasar uang lebih berupa negoisasi antara
penerbit dan pembeli emisi.
3. Jatuh
tempo 1 tahun. Commercial paper umumnya berjanka pendek +- 27 hari, namun bisa
diperpanjang jika tidak bisa membayar pada saat jatuh tempo dengan disertai
bunga.
Pasar uang dan pasar
modal merupakan sarana mobilitas dana dan investasi. Hal yang
membedakan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam
pasar uang, diperdagangkan surat berharga jangka pendek, sedangkan dalam pasar
modal, diperdagangkan surat berharga jangka panjang.
Masyrakat tidak memerlukan keduanya jika Cash
in flow sama besar dan waktunya nya dengan cash out flow. Namun, realitanya
tidak pernah demikian, selalu mismatch. Cash in flow datang sebelum cash out
flow jika hanya dibiarkan atau tidak dikelola akan menjadi oportuniti cost.
Demikian juga jika cash in flow lebih besar dari pada cash out flow, maka
selisishnya juga akan menjadi oportuniti cost jika hanya dibiarkan.
Pelaku Pasar Uang:
- Bank
- Yayasan
- Dana Pensiun
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan-perusahaan besar
- Lembaga Pemerintah
- Lembaga Keuangan lain
- Individu Masyarakat
3.4 Peserta Pasar Uang
1. Lembaga keuangan
(Depositori dan Nondepositori)
2. Perusahaan besar
3. Lembaga
pemerintah, dan
4. Individu-individu
DAFTAR RUJUKAN
Silvanita, Ktut. 2009. Bank dan
Lembaga Keuangan Lain. Erlangga: Jakarta
Soetatwo dan
Faried Wijaya.
Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, Perkembangan,
Teori dan Kebijaksanaan,
Yogyakarta:BPFE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar