Sabtu, 30 Maret 2013


BANK SENTRAL dan KEBIJAKAN MONETER dalam SISTEM KEUANGAN

 

1. Otoritas keuangan
Otoritas keuangan mengalami beberapa perubahan fundamental. Dewan Moneter (menkeu, gub BI, menteri ekonomi) ditiadakan. LPS dibentuk dg otoritas bidang perbankan. OJK dibentuk mengambil alih tugas BI (dlm pengaturan & pengawasan perbankan) dan Depkeu (LKBB). Slanjutnya BI bertugas dalam menjaga stabilitas keuangan.  Sehingga otoritas keuangan terdiri dari Bank Indonesia, Pemerintah (DEPKEU), LPS dan OJK.
2. Peran perbankkan dalam perekonomian
1.       Lembaga perantara dan kepercayaan masyarakat karena menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2.       Lembaga moneter karena bertindak sebagai transmisi kebijakan pemerintah di bidang moneter, fiskal dan kebijakan lainnya.
3.       Lembaga penyelenggara sistem pembayaran karena memberikan dan menciptakan jasa pembayaran secara nasional dan internasional.
4.       Lembaga pendorong ekonomi nasional karena berperan mendorong pertumbuhan perekonomianf
Peran tersebut didasari oleh dasar hokum perbankkan Indonesia. Yakni, UU PERBANKAN UU No.7/1992 - UU No.10/1998 dan UU BANK INDONESIA UU No.23/1999 - UU No.3/2004.
3. Sistem perbankan Indonesia
·         Operasional perbankan Indonesia berdasarkan asas demokrasi dan prinsip kehati-hatian.
·         Fungsi bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit.
·         Bank Umum memberikan jasa perbankan pada umumnya dan memiliki akses ke sistem pembayaran; Bank Pencipta Uang Giral, termasuk dalam sistem moneter
·         Bank Perkreditan Rakyat dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka atau bentuk yang dipersamakan dengan itu; bukan Bank Pencipta Uang Giral, di luar sistem moneter.
4.Bank Indonesia
BI adalah bank sentral RI yang merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU yg mengaturnya (UU No.23 th 1999).
Sasaran dan fungsi
Sasaran Bank Indonesia merupakan single objective, yaitu mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah (pasal 7). Sedangkan fungsi Bank Indonesia adalah Sebagai “Lender of the last resort” (pasal 11) : membantu kesulitan pendanaan jangka pendek (akibat mismatch yang disebabkan resiko kredit, resiko prinsip syariah, resiko manajemen dan resiko pasar) yang dihadapi bank.
Tugas dan wewenang
Tugas BI adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter (pasal 10), mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (pasal 15), mengatur dan mengawasi bank (pasal 8). Sedangkan wewenangnya adalah sebagai berikut:
·         Berkaitan dengan tugas kebijakan moneter, diantaranya adalah : melakukan fungsi lender of the last resort (11), kebijakan nilai tukar (psl 12),mengelola cadangan devisa (psl 13), menyelenggarakan survey (psl 14)
·         Berkaitan dengan tugas sistem pembayaran diantaranya adalah, (1) Mengatur dan menyelenggarakan kliring dan jasa transfer dana serta penyelesaian akhir transaksi antar bank (psl 16), (2) Mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah sbg alat pembayaran yg sah (psl 20, 22, 24)
·         Berkaitan dg pengaturan dan pengawasan bank, diantaranya adalah (1)Membuat aturan (psl 25), (2) Mencabut izin dan memberi sanksi (psl 24).

Independensi BI
  • Yuridis : UU No.23 th 1999
  • Personalia : pengangkatan anggota dewan gubernur oleh presiden atas persetujuan DPR
  • Institusi : tidak terpengaruh campur tangan dari pihak manapun
  • Tujuan, tugas, manajemen, anggaran, transparansi
  • Akuntabilitas : pertanggungjawaban pada publik, DPR dan BPK
Hubungab BI dengan Pemerintah
·         BI, atas nama pemerintah menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban pemerintah thd LN
·       Pemerintah, wajib meminta/mengundang BI dalam sidang kabinet membahas ekonomi, perbankan dan keuangan.
·             BI berhak memberi pertimbangan masalah APBN
·         Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR dalam menerbitkan SUN
·         Pembagian surplus hasil kegiatan BI kepada Pemerintah setelah dikurangi 30% cadangan tujuan, 10% cadangan umum dan Hutang pemerintah pada BI
Peran BI dalam kebijakan perbankkan
·         Perbankan Indonesia telah ada sebelum kemerdekaan. Namun  belum ada yang mengatur dan mengawasi
·         UU No.11 th 1953 tetang BI : BI sebagai penentu kebijakan perbankan Ind atas nama Dewan Moneter
·         UU No.14 th 1967 tetang perbankan : Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI atas nama Departemen Keuangan,  seluruh ketentuan perbankan dituangkan dalam bentuk Kep Men Keu
·         UU No.7 1992 tetang perbankan : tidak banyak perubahan terkait peran BI dalam mengatur dan mengawasi bank
·         UU No.10 th 1998 (amandemen UU No.7 1992 tetang perbankan). Perubahan mendasar : Perizinan bank oleh BI, kepemilikan asing tidak dibatasi, pengembangan bank berdasarkan syariah, rahasia bank hanya meliputi nasabah penyimpan dan simpanannya, pembentukan LPS, pendirian badan khusus sementara d/r penyehatan perbankan
·         UU No.23 th 1999 (diamandemen dg UU No.4 th 2003 tentang BI) : pengawasan bank dialihkan ke LPJK (OJK).
Dalam hungan internasional, BI dapat bekerjasama dengan bank sentral, organisasi dan lembaga internasional. Serta dalam bertindak, BI dapat mengatasnamakan Repoblik Indonesia.
5. Kebijakan Moneter Dan Perbankan Di Indonesia
Kebijakan moneter
Merupakan Langkah-langkah pemerintah (Bank Sentral) untuk mempengaruhi penawaran uang dalam perekonomian atau merubah suku bunga  dengan maksud mempengaruhi pengeluaran agregat. Selain itu kebijakan moneter juga  dapat berupa pengendalian jumlah uang beredar berguna untuk menekan inflasi (akibat bertambahnya jumlah uang beredar yang mendorong permintaan barang (demand pull inflation).  Sasaran kebijakan moneter adalah Pertumbuhan ekonomi, Stabilitas harga dan tingkat bunga, Keseimbangan neraca pembayaran, dan Pemenuhan kesempatan kerja.
Jenis kebijakan moneter
1. kebijakan kuantitatif
Kebijakan moneter yang dilakukan dengan mempengaruhi jumlah uang beredar (money supply)  dan tingkat suku bunga (interest rate). Kebijakan tersebut Dilakukan dengan Operasi Pasar Terbuka (OPT), Perubahan suku bunga diskonto dan surat berharga yg harus dibayar Bank-bank perdagangan serta Kebijakan Cadangan Wajib Miminum.
2. kebijakan moneter kualitatif
Kebijakan moneter yang bersifat persuasif dalam memperlancar kebijakan kuantitatif. Kebijakan tersebut dilakukan dengan (1) Pengawasan pinjaman secara terpilih yang bertujuan untuk memastikan bank2 memberi pinjaman dan melakukan investasi sesuai keinginan pemerintah (otoritas moneter. seperti, pinjaman murah pd RSSS, UMKM, sektor pertanian dan konsumen, menyarankan bank2 untuk membeli saham, (2) pembujukan moral yang berupa himbauan secara tidak tertulis.
Arah Kebijakan Perbankan
1.      Struktur Perbankan yang sehat  (penguatan permodalan, peningkatan daya saing)
2.      Sistem Pengaturan yang Efektif  ( peningkatan compliance thd 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision)
3.      Fungsi Pengawasan yang efektif ( peningkatan koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk-Based Supervision)
4.      Industri perbankan yang kuat ( penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko, peningkatan kemampuan operasional )
5.      Infrastruktur Perbankan yang Memadai ( pembentukan Credit Bureau, optimalisasi credit rating agency)
6.      Perlindungan Konsumen ( penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan, transparansi )
Program Utama Arsitektur Perbankan Indonesia
1.      Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
2.      Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
3.      Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
4.      Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
5.      Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
6.      Program Peningkatan Perlindungan Nasabah 

PUSTAKA : Dahlan Siamat. (2005), Manajemen Lembaga Keuangan
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar