BANK SENTRAL dan KEBIJAKAN MONETER dalam SISTEM KEUANGAN
1. Otoritas keuangan
Otoritas keuangan mengalami beberapa perubahan fundamental. Dewan Moneter (menkeu, gub BI, menteri ekonomi)
ditiadakan. LPS dibentuk dg
otoritas bidang perbankan. OJK
dibentuk mengambil alih tugas BI (dlm pengaturan & pengawasan perbankan)
dan Depkeu (LKBB). Slanjutnya BI bertugas dalam menjaga
stabilitas keuangan. Sehingga
otoritas keuangan terdiri dari Bank
Indonesia, Pemerintah
(DEPKEU), LPS dan OJK.
2. Peran perbankkan dalam perekonomian
1.
Lembaga perantara dan kepercayaan masyarakat
karena menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2.
Lembaga moneter karena bertindak sebagai
transmisi kebijakan pemerintah di bidang moneter, fiskal dan kebijakan lainnya.
3.
Lembaga penyelenggara sistem pembayaran karena
memberikan dan menciptakan jasa pembayaran secara nasional dan internasional.
4.
Lembaga pendorong ekonomi nasional karena
berperan mendorong pertumbuhan perekonomianf
Peran tersebut didasari oleh dasar hokum
perbankkan Indonesia. Yakni, UU
PERBANKAN UU No.7/1992 - UU No.10/1998 dan UU BANK
INDONESIA UU No.23/1999 - UU No.3/2004.
3. Sistem
perbankan Indonesia
·
Operasional
perbankan Indonesia berdasarkan asas demokrasi dan prinsip kehati-hatian.
·
Fungsi
bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit.
·
Bank
Umum memberikan jasa perbankan pada umumnya dan memiliki akses ke sistem
pembayaran; Bank Pencipta Uang Giral,
termasuk dalam sistem moneter
·
Bank
Perkreditan Rakyat dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito
berjangka atau bentuk yang dipersamakan dengan itu; bukan Bank Pencipta Uang
Giral, di luar sistem moneter.
4.Bank Indonesia
BI adalah bank sentral RI yang merupakan lembaga negara yang
independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU yg mengaturnya (UU
No.23 th 1999).
Sasaran dan fungsi
Sasaran Bank Indonesia
merupakan single objective, yaitu mencapai dan memelihara stabilitas
nilai rupiah (pasal 7). Sedangkan fungsi Bank Indonesia adalah Sebagai “Lender
of the last resort” (pasal 11) : membantu kesulitan pendanaan jangka pendek
(akibat mismatch yang disebabkan resiko kredit, resiko prinsip syariah,
resiko manajemen dan resiko pasar) yang dihadapi bank.
Tugas dan wewenang
Tugas BI adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter (pasal
10), mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (pasal 15), mengatur
dan mengawasi bank (pasal 8). Sedangkan wewenangnya adalah sebagai berikut:
·
Berkaitan dengan tugas kebijakan moneter,
diantaranya adalah : melakukan fungsi lender of the last resort (11), kebijakan
nilai tukar (psl 12),mengelola cadangan devisa (psl 13), menyelenggarakan
survey (psl 14)
·
Berkaitan dengan tugas sistem pembayaran diantaranya
adalah, (1) Mengatur dan menyelenggarakan kliring dan jasa transfer dana serta
penyelesaian akhir transaksi antar bank (psl 16), (2) Mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang rupiah sbg alat pembayaran yg sah (psl 20, 22, 24)
·
Berkaitan dg pengaturan dan pengawasan bank,
diantaranya adalah (1)Membuat aturan (psl 25), (2) Mencabut izin dan memberi
sanksi (psl 24).
Independensi BI
- Yuridis : UU No.23 th 1999
- Personalia : pengangkatan anggota dewan gubernur oleh presiden atas persetujuan DPR
- Institusi : tidak terpengaruh campur tangan dari pihak manapun
- Tujuan, tugas, manajemen, anggaran, transparansi
- Akuntabilitas : pertanggungjawaban pada publik, DPR dan BPK
Hubungab BI dengan
Pemerintah
·
BI, atas nama pemerintah menerima pinjaman luar
negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban pemerintah thd
LN
· Pemerintah, wajib meminta/mengundang BI dalam
sidang kabinet membahas ekonomi, perbankan dan keuangan.
·
BI berhak memberi pertimbangan masalah APBN
·
Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR
dalam menerbitkan SUN
·
Pembagian surplus hasil kegiatan BI kepada
Pemerintah setelah dikurangi 30% cadangan tujuan, 10% cadangan umum dan Hutang
pemerintah pada BI
Peran BI dalam kebijakan perbankkan
·
Perbankan Indonesia telah ada sebelum
kemerdekaan. Namun belum ada yang mengatur dan mengawasi
·
UU No.11 th 1953 tetang BI : BI sebagai penentu kebijakan perbankan Ind atas nama Dewan Moneter
·
UU No.14 th 1967 tetang perbankan : Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI atas nama Departemen
Keuangan, seluruh ketentuan perbankan dituangkan dalam
bentuk Kep Men Keu
·
UU No.7 1992 tetang perbankan : tidak banyak perubahan terkait peran BI dalam mengatur dan
mengawasi bank
·
UU No.10 th 1998 (amandemen
UU No.7 1992 tetang perbankan). Perubahan
mendasar : Perizinan bank oleh BI, kepemilikan asing tidak dibatasi,
pengembangan bank berdasarkan syariah, rahasia bank hanya meliputi nasabah
penyimpan dan simpanannya, pembentukan LPS, pendirian badan khusus sementara
d/r penyehatan perbankan
·
UU No.23 th 1999 (diamandemen dg UU No.4 th 2003
tentang BI) : pengawasan bank dialihkan ke LPJK (OJK).
Dalam hungan internasional, BI dapat bekerjasama dengan bank
sentral, organisasi dan lembaga internasional. Serta dalam bertindak, BI
dapat mengatasnamakan Repoblik Indonesia.
5. Kebijakan Moneter Dan Perbankan Di
Indonesia
Kebijakan
moneter
Merupakan Langkah-langkah
pemerintah (Bank Sentral) untuk mempengaruhi penawaran uang dalam perekonomian
atau merubah suku bunga dengan maksud
mempengaruhi pengeluaran agregat. Selain itu kebijakan moneter juga dapat berupa pengendalian jumlah uang beredar
berguna untuk menekan inflasi (akibat bertambahnya jumlah uang beredar yang
mendorong permintaan barang (demand pull inflation). Sasaran kebijakan moneter adalah Pertumbuhan
ekonomi, Stabilitas harga dan tingkat bunga, Keseimbangan neraca pembayaran,
dan Pemenuhan kesempatan kerja.
Jenis
kebijakan moneter
1. kebijakan kuantitatif
Kebijakan moneter yang
dilakukan dengan mempengaruhi jumlah uang beredar (money supply) dan tingkat suku bunga (interest rate).
Kebijakan tersebut Dilakukan
dengan Operasi Pasar Terbuka (OPT), Perubahan suku bunga diskonto
dan surat berharga yg harus dibayar Bank-bank perdagangan serta Kebijakan
Cadangan Wajib Miminum.
2. kebijakan moneter kualitatif
Kebijakan moneter yang bersifat
persuasif dalam memperlancar kebijakan kuantitatif. Kebijakan tersebut dilakukan
dengan (1) Pengawasan pinjaman secara terpilih yang bertujuan untuk memastikan
bank2 memberi pinjaman dan melakukan investasi sesuai keinginan pemerintah
(otoritas moneter. seperti, pinjaman murah pd RSSS, UMKM, sektor pertanian dan
konsumen, menyarankan bank2 untuk membeli saham, (2) pembujukan moral yang
berupa himbauan secara tidak tertulis.
Arah
Kebijakan Perbankan
1. Struktur
Perbankan yang sehat (penguatan permodalan, peningkatan daya
saing)
2. Sistem
Pengaturan yang Efektif ( peningkatan compliance thd 25 Basel Core
Principles For Effectiveness Bank Supervision)
3. Fungsi
Pengawasan yang efektif ( peningkatan
koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk-Based Supervision)
4. Industri
perbankan yang kuat ( penerapan
GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko, peningkatan kemampuan operasional )
5. Infrastruktur
Perbankan yang Memadai ( pembentukan
Credit Bureau, optimalisasi credit rating agency)
6. Perlindungan
Konsumen ( penyelesaian
pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan, transparansi )
Program
Utama Arsitektur Perbankan Indonesia
1. Program
Penguatan Struktur Perbankan Nasional
2. Program
Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
3. Program
Peningkatan Fungsi Pengawasan
4. Program
Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
5. Program
Pengembangan Infrastruktur Perbankan
6. Program
Peningkatan Perlindungan Nasabah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar